Beranda | Artikel
Apa Tugas Khalifah Kaum Muslimin
Selasa, 18 September 2012

APA TUGAS KHALIFAH KAUM MUSLIMIN

Pertanyaan
Apakah tugas khalifah kaum muslimin?

Jawaban
Alhamdulillah.

Para ulama telah menjelaskan apa yang wajib bagi seorang khalifah atau imam terhadap rakyatnya. Di antaranya adalah apa yang dikatakan oleh Al-Mawardi rahimahullah saat menjelaskan perbuatan yang waijb bagi seorang pemimpin;

Yang diwajibkan terhadap masalah publik ada sepuluh macam.

  • Pertama: Menjaga agama berdasar prinsip-prinsipnya yang kokoh dan telah disepakati salafushshaleh. Apabila muncul pelaku bid’ah atau pemilik pemikiran syubhat melakukan perbuatan menyimpang, maka hendaknya ditegakkan hujjah di hadapannya dan ditegakan ketetapan dan hukum kepadanya. Agar agama ini terjaga dan umat tercegah dari kesesatan.
  • Kedua: Menerapkan hukum diantara dua pihak yang saling bertikai dan menghentikan permusuhan antara dua pihak hingga kedamaian tercipta. Yang zalim tidak melampaui batas dan yang dizalimi tidak lemah.
  • Ketiga: Memelihara kedaulatan dan menegakkan peraturan. Agar masyarakat dapat beraktifitas dan hidup serta melakukan perjalanan dengan merasa aman dari kejahatan terhadap diri dan harta.
  • Keempat: Melaksanakan keputusan hukum untuk melindungi ketentuan-ketentuan Allah Ta’ala agar tidak mudah dilanggar dan agar hak-hak masyarakat terlindungi dari tindak pengrusakan.
  • Kelima: Melindungi perbatasan dengan kekuatan yang dapat menghalau serangan musuh yang dapat menumpahkan darah, baik yang muslim atau orang kafir yang terlindungi.
  • Keenam: Berjihad ketika Islam ditentang setelah disampaikan dakwah hingga mereka menyerah atau dia masuk sebagai ahli zimah agar hak Allah dapat ditegakkan di atas semua agama.
  • Ketujuh: Menarik fai dan shadaqah (zakat) serta apa saja yang diwajibkan syariat baik berdasarkan nash atau ijtihad tanpa rasa takut dan sewenang-wenang.
  • Kedelapan:  Memperkirakan pemberian dan hak-hak yang harus diberikan dari Baitul Mal tanpa berlebihan dan kekurangan dan dikeluarkan pada waktunya, tanpa dipercepat dan ditunda.
  • Kesembilan: Mempergunakan orang-orang yang amanah dan kompeten serta menyerahkan tugas dan keuangan kepada mereka. Sehingga pekerjaan  dilakukan berdasarkan profesionalisme dan harta dikelola oleh orang-orang yang amanah.
  • Kesepuluh: Langsung terjun menangani dan mengamati setiap urusan agar dia dapat mengatur urusan umat dan menjaga agama. Dia tidak menyerahkan tugas karena sibuk dengan kesenangan atau ibadah. Karena boleh jadi orang yang dipercaya atau orang dekat melakukan khianat.

Allah Ta’ala berfirman,

يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلْنٰكَ خَلِيْفَةً فِى الْاَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ

Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah” [Shood/38: 26]

Allah tidak cukup memerintahkan Nabi Daud agar menyerahkan tugasnya (kepada orang lain) tanpa langsung turun tangan. Tidak ada uzur baginya untuk memperturuti hawa nafsu hingga dianggap sesat. Meskipun hal ini terkait dengan kedudukannya sebagai khalifah, namun dia merupakan ketentuan politik bagi siapa saja yang diberikan wewenang dan kepemimpinan.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang orang-orang yang dia pimpin.”

Jika seorang pemimpin telah melaksanakan sebagaimana yang telah kami sebutkan berupa pemenuhan terhadap hak-hak umat, maka dia telah melaksanakan hak Allah Ta’ala yang ada pada mereka. Dan berikutnya dia (pemimpin) yang menjadi kewajiban mereka dua bentuk hak; hak taat dan hak pembelaan selama sikapnya tidak berubah.”

Refrensi: Al-Ahkam As-Sulthaniyah, Hal. 19-20

Disalin dari islamqa


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3371-apa-tugas-khalifah-kaum-muslimin.html